Langsung ke konten utama

Etika Langit dalam Kubangan Korupsi*)



Korupsi telah menjelma menjadi penyakit kronis global yang mendesak perlu penanganan. Indonesia adalah salah satu bangsa yang tengah mengidap penyakit  akut yang tergolong extra ordinary crime tersebut. Dalam perkembangannya, korupsi telah berevolusi kian canggih. Tipu muslihat licik dengan beragam modus operandi-nya kian bervarian.
Delik yang tergolong kejahatan “kerah putih” tersebut begitu menyusahkan. Senyatanya butuh penanganan khusus dan cenderung berlarut-larut di lapangan. Apalagi dalang-dalangnya dimotori oleh kalangan elit yang menggenggam kekuasaan. Sampai kini kita masih menanti romantika berbagai episode kasus white collar crime yang penuh dengan kejutan.
Mirisnya, pusaran permasalahan korupsi seolah menjadi lingkaran setan. Seperti ada siklus tersendiri yang membuat penanganan masalah korupsi tak pernah tuntas. Tiap tahunnya muncul lakon-lakon koruptor baru. Bahkan marak dari kalangan muda. Ada regenerasi koruptor di berbagai lini pemerintahan. Generasi muda yang digadang-gadang menjadi agen perubahan (agent of change) atas kebrobrokan tampuk kepemimpinan, realitanya malah jauh panggang dari api.
Dalam perspektif kriminologi, korupsi dapat dikaji dari teori differential social organzation. Dalam konteks ini, korupsi merupakan tingkah laku kriminal yang dipelajari dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui suatu proses komunikasi. Di dalamnya terdapat proses mempelajari tingkah laku kriminal, baik teknik melakukan kejahatan maupun alasan pembenarannya. Teori ini juga dapat dikaitkan dengan wadah pembelajaran korupsi bagi para politisi dan birokrat. Pola birokrasi yang sudah diakari praktik-praktik korupsi telah mengkonstruk pribadi-pribadi di dalamnya untuk melakukan tindakan serupa yang dianggap lumrah.
Tak ayal jika kaum intelektual dan kalangan muda yang bergabung dalam lini pemerintahan banyak terperangkap dalam kebrobrokan sistem yang sedemikian rupa terbangun. Idealitas sosial yang semula digenggam tergadaikan untuk memenuhi hedonisme, egoisme, dan pragmatisme yang awalnya ditentang.
Apa yang mereka alami sejalan dengan yang diistilahkan Boni Hargens dengan “frustasi intelektual”. Ciri-ciri yang tersemat diantaranya (1) ketidakmampuan untuk memperjuangkan prinsip politik yang beradab; dan (2) wujud kepasrahan terhadap keadaan politik yang ada. Frustasi intelektual ini akhirnya berdampak akut, yakni berujung pada apatisme terhadap proses politik dan oportunisme politik yang ditandai dengan “perselingkuhan” antara kaum intelektual dengan kekuasaan.

Keluar dari Kubangan
Berbagai upaya alternatif ditawarkan untuk menanggulangi masalah korupsi. Opsi paling ekstrim adalah hukuman  potong tangan dan hukuman mati (qisas). Hukuman yang diantaranya bisa ditilik dari hudud Islam dan Cina ini dinyana-nyana efektif dan mujarab  memberantas korupsi dengan efek jera yang benar-benar menjerakan.
Menarik bila kita mengingat Zhu Rongji, Perdana Menteri Cina (1997-2002) yang mengatakan, “Beri saya 100 peti mati. 99 akan saya gunakan untuk mengubur koruptor, dan satu untuk saya kalau melakukan korupsi.” Pyfuh..., seandainya ada pejabat tinggi di Indonesia yang berujar seperti itu. Mungkin ini hanya angan-angan kosong. Ya, mengingat praktik korupsi di lembaga pemerintahan kita yang sudah mendarahdaging. Mana berani bukan? Dari segi penerapan, wacana hukuman potong tangan dan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi  di Indonesia agaknya hanya menjadi buih kegeraman masyarakat.
Dalam perspektif Islam, korupsi termasuk perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan. Pelaku korupsi dikatakagorikan jinayah kubro (pidana berat) karena dampaknya meluas kepada khalayak. Para koruptor telah membawa berbagai macam kerugian bagi kehidupan khalayak. Kejahatan korupsi menjadi biang keladi kemiskinan yang tembus 29,13 juta jiwa, pengangguran yang mencapai 7,6 juta jiwa, dan hutang luar negeri yang mencuat Rp 1.937 triliun.
Term korupsi dalam perspektif fiqh jinayah (pidana) disebut dengan istilah risywah dan ghulul. Nasib pelaku risywah (suap) secara konkrit disebutkan dalam hadits: Rasulullah mengutuk orang yang memberi suap (Al-Rasyi) dan orang yang menerima suap (Al-Murtasyi). Implikasi dari kutukan Rasulullah tentu tidak bisa dibayangkan ngeri-nya. Para koruptor telah berkhianat terhadap negara, masyarakat, dan agama sekaligus. Mereka telah keluar jauh dari perintah dan larangaan Allah SWT. Mereka akan menerima kesudahan yang buruk (Ar-Ra’d: 18).
Sementara itu, kata ghulul semula merupakan istilah khusus bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan (Q.S Ali Imran: 161). Namun, melihat beberapa hadis lainnya, ghulul juga dapat dianalogikan dengan kasus pejabat yang menyembelih anggaran secara ilegal.
Lingkup makna ghulul makin luas seiring kian canggihnya modus operandi praktik korupsi. Bentuknya dapat berupa sogokan agar memperoleh sesuatu atau mendapatkan proteksi atas hak dan kebutuhan (korupsi eksortif); usaha kotor mempengaruhi pembuat kebijakan dalam rangka memperoleh keuntungan setinggi-tingginya (korupsi manipulatif);  perlakuan istimewa yang diberikan kepada keluarga dan sanak saudara pejabat (korupsi neposistik); serta pencurian harta kekayaan negara dengan menyalahgunakan wewenang  (korupsi subversif).
Di kala semua lini pemerintahan --dari mulai eksekutif, legislatif, dan yudikatif-- tengah terjerembab dalam kubangann jijik korupsi, maka etika hukum menjadi hangat dipertanyakan dan diperbincangkan. Pasalnya, etika penegak hukum dan lembaga-lembaga pemerintahan menjadi penunjang pokok dalam mewujudkan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Ya, di samping formalisme hukum dengan berbagai aturan hierarkisnya.
Dalam kondisi ini hukum Islam menemui urgensinya. Menurut Qodri Azizy (2004), hukum Islam sebagai salah satu bahan baku hukum Nasional --di samping hukum Barat dan hukum Adat-- mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri. Hukum Islam tidak hanya mempunyai konsekuensi administratif di dunia, tapi juga konsekuensi pahala dan dosa di akhirat kelak. Ya, sejatinya “etika langit” yang bersumber dari fitrah kesadaran nurani mesti digali dan dikorek-korek dari hati yang mungkin telah gersang dan membatu.
Tinjauan mengenai hukum Islam ini bukan sebagai wujud indoktrinasi yang cenderung dogmatis. Akan tetapi lebih mengarah ke proses demokratisasi dan kebebasan akademik dalam pemilihan alternatif terbaik (elektis). Selain itu, sila ketuhanan --sebagai salah satu fondasi norma utama (grand fundamental norm) dan pertama-- dalam Pancasila sejatinya merupakan bentuk pengakuan bangsa ini terhadap eksistensi norma agama sebagai pedoman terpokok.
Di samping pilar-pilar masyarakat ideal yang lainnya, --baik pengatur kekuasaan (central of autority), kontrol terhadap pemerintahan (controling the goverment), dan hukum itu sendiri (rule of law)-- etika hukum menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan dalam mewujudkan negara yang berkeadilan. Perbincangan dan pemahaman secara mendalam (deep understanding) mengenai etika hukum harus diprioritaskan. Ya, di kala etika menjadi barang lux, mewah! Di dalam kubangan korupsi yang semakin menenggelamkan nurani kini. Semoga!

*) Buletin Insan Cita, HMI Komisariat Syariah-Ekonomi UIN Malng, 16/12/13

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semua Orang Berbakat Menulis

“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.... (QS. Al-Alaq (96): 1-5)” Ayat diatas menyiratkan bahwa membaca dan menulis adalah suatu fitrah manusia. Membaca dan menulis adalah perantara pengajaran Allah atas manusia. Media bagi kita dalam menggali dan menginventarisasi ilmu Allah yang luas tersebar di dunia. Ya, sekiranya lautan menjadi tinta untuk menulis ilmu Allah, maka habislah lautan itu sebelum ilmu Allah habis ditulis, meskipun lautan itu ditambahkan lagi (QS. Al-Kahfi (18): 109).  Semua orang memiliki hasrat untuk meluapkan apa yang ia rasakan dan alami dalam hidupnya. Tapi sering kali kebanyakan orang lupa akan media yang pas untuk menumpahkan perasaannya. Pengalaman yang ia alami sering pula menguap dan terlupakan begitu saja. Padaha...

320.000 Malapetaka Menyebabkan Kearifan Lokal

Bila di pemukiman Anda atau di tempat-tempat yang Anda kunjungi kemarin (9/1) telah terjadi malapetaka semisal kecelakaan, kebakaran, bencana alam. Atau mungkin Anda sendiri yang mengalaminya. Barang kali karena kemarin bertepatan dengan “Rebo Wekasan” . Konon pada hari Rabu terakhir di bulan Safar (dalam kalender Jawa) atau bulan Muharram (dalam kalender hijriyah), tersebar 320.000 bala’ (malapetaka) di muka bumi. Dalam menghadapi hari naas ini

Memakmurkan Serambi Masjid*)

Masjid mempunyai dua dimensi ruang yang keduanya memiliki makna filosofis yang sangat dalam bila dicermati dengan seksama. Seperti halnya yang disampaikan Prof. Dr. KH. Masdar Farid, Rois Syuro Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang memberikan ceramah di depan 3000 mahasantri Ma’had Sunan Ampel Al-Aly di